PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilakukan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan negeri melalui satu pintu.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. KLIK DISINI
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. KLIK DISINI
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II Nomor : W18-U12/4940/KP.04.6/8/2019 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pengelola, Penanggungjawab dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas II Nomor : W18-U12/3264/KP.04.6/8/2019 tentang Penunjukan Petugas Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II .