Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

LANTIK KADILMILTI I MEDAN, KETUA MA UNGKAP BAGAIMANA TANTANGAN YANG DIHADAPI SEORANG NAHKODA DALAM MENGARUNGI SAMUDRA

Jakarta – Humas : Dalam suatu organisasi, seorang pemimpin adalah ibarat nahkoda yang bertanggung jawab melayarkan kapal agar selamat sampai dermaga tujuan. Sebagai insan dari jajaran korps TNI Angkatan Laut, tentu Ibu Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H., M.H. lebih faham bagaimana tantangan yang dihadapi seorang nahkoda dalam mengarungi samudera.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata. Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, di Gedung Nusantara IV tersebut diselenggarakan oleh DPR-RI.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SPPT-TI

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN  SPPT-TI

Jakarta-Humas: Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

*Oleh : RANDY M. AVIF, S.H

Memperoleh  Salinan Putusan  Pada Pengadilan Negeri 

  1. Perkara Perdata dikenakan PNBP sedangkan Pidana tidak;
  2. Perkara Perdata di luar E-Litigasi dapat dikeluarkan secara Manual, sedangkan yang E-Litigasi (Penggugat dan tergugat sepakat untuk E-Court) harus melalui E-Court;
  3. Dalam perkara Perdata Pengadilan harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkannya putusan, dan dikeluarkan apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan;
  4. Dalam perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa/PH, Penyidik dan Penuntut Umum;
  5. Redaksi :

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Oleh : JOSHUA AGUSTHA, S.H., M.Kn.

Perdamaian di luar pengadilan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa perdata

 

Dalam penyelesaian perkara perdata terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menghasilkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud dengan menggunakan pendekatan perdamaian melalui sarana mediasi. Perdamaian ini merupakan budaya bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah mufakat oleh karena sama-sama bertujuan mencapai kesepakatan dari pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral.


2026 @ Template PT Kalimantan Utara