
Dalam rangka Pelayanan Peradilan Guna Meningkatkan Pelayanan Publik Serta Peradilan Unggul sesuai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu SK KMA 1-144 tentang Pedoman Pelayanan informasi di pengadilan dan SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, maka dengan ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara telah melaksanakan Assesmen Eksternal oleh Tim Assesmen Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak DR. H. SYAHRIAL SIDIK, SH. MH.


