
Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Tahun 2019, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyelenggarakan pemilihan Role Model dan Agen Perubahan (agent of change) pada Hari Senin tanggal 18 Februari 2019 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelum pemilihan dimulai Ketua PN ibu Imelda Herawati D.P., SH., MH menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor W18-U12/03/KP/04.6./2/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Kriteria Agen Perubahan pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Selanjuntya disampaikan Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set).
Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menuju kearah yang lebih baik.
Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menuju Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang lebih baik.
Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara terkait dalam proses perubahan.
Setelah melalui proses pemilihan secara voteing, akhirnya Ibu TRI JULIANTI TUMANGGOR, ST ( Sekretaris PN Tanjung Selor) terpilih sebagai Role Mpdel dan Bapak. RANDY MOCH. AVIF, SH. terpilih sebagai agen perubahan Setelah terpilih sebagai role model dan agen perubahan tersebut maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.


