MEDIASI BERHASIL DI Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada hari Kamis Tanggal 07 Desember 2017 dalam perkara perdata gugatan harta gono gini  Nomor : 28/Pdt.G/2017/PN Tjs yang bertempat diruang Mediasi Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dinyatakan berhasil (Damai) dan yang bertindak sebagai Hakim Mediator adalah Bapak INDRA CAHYADI, SH. MH.


2026 @ Template PT Kalimantan Utara