Pembatalan Sidang Keliling Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
- Berita Terkini
- Berita
- Dilihat: 1624
Sehubungan dengan adanya putusan Mahakamah Konstitusi MK dalam putusan nomor 18/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang dipimpin M Akil Mochtar, Selasa (30/4/2013) menyatakan, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 tentang Aminsitrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

